Setiap perusahaan pasti mempunyai standar keselamatan dan kesehatan untuk semua pekerja atau karyawan. Maka dari itulah ISO 45001 adalah standarisasi yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan.
Untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pada Maret tahun 2018 International Organization for Standardization (ISO) telah mempublikasikan ISO 45001 tentang Occupational Health Safety Management System (OHSMS) atau Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai pengganti OHSAS 18001.
ISO 45001 adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam hal meminimalkan adanya risiko berbahaya bagi yang terlibat dan dipengaruhi oleh aktivitasnya.
Seperti pekerja atau buruh, manajer ataupun kontraktor tertutama untuk mereka yang telah dilibatkan pada organisasi yang melakukan kegiatan ini.
ISO mengembangkan standar pada sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dimaksud untuk memungkinkan organisasai mengelola risiko K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dan memperbaikin kinerja.
Implementasi untuk sistem manajemen K3 menjadi keputusan yang strategis sebuah organisasi, memastikan masyarakat bisa lebih aman.