ISO 17025 merupakan standar akreditasi yang sudah diakui dunia dan mendapakan pengakuan secaa formal untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian dan kalibrasi. Standar Internasional ini telah menjadi persyaratan utama untuk diterimanya sebuah pengujian serta kalibrasi yang dilakukan oleh sebuah laboratorium.
Di Indonesia, standar ISO 17025 telah diadopsi menjadi SNI Sertifkasi ISO/IEC 17025:2017. Penyesuaian tersebut tentu saja berdampak pada seluruh laboratorium untuk segera menyesuaikan akreditasi yang dimiliki dengan standar akreditasi terbaru. Ketentuan dari penyesuaian ini tergantung pada status akreditasi yang telah dimiliki serta sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN.
KAN sendiri merupakan sebuah lembaga non struktural dibawah Presiden yang bertanggungjawab dalam masalah standarisasi. KAN juga beranggotakan perwakilan dari setiap stakeholder misalnya seperti instansi pemerintah, profesional, dunia usaha, cendekiawan dan konsumen yang diharapkan bisa memberikan pelayanan akreditasi sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas.
Sedangkan sertifikasi ISO 17025 sendiri merupakan perpaduan dari sebuah persyarata teknis dan manajemen yang wajib dipenuhi oleh semua laboratorium yang akan melakukan pengujian dan kalibrasi. Biasanya, laboratorium yang telah memiliki standari ISO 17025 telah memenuhi standar persyaratan ISO 9001.